Merajut Halal Awarness melalui Seminar Literasi Syariah dan Sertifikasi Halal di Desa Bale Kambang

Authors

  • Nani Suhartini Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Author

Keywords:

Kesadaran Halal, Literasi Ekonomi Islam, Sertifikat Halal

Abstract

Pemerintah menyusun kebijakan terkait jaminan produk halal sebagai upaya mendorong pengembangan industri halal untuk pasar domestik dan meningkatkan ekspor produk halal Indonesia dalam pasar global dan terus berupaya mendorong Indonesia untuk menjadi produsen produk halal. Salah satunya dengan cara membuat regulasi yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan sebuah Peraturan Pemerintah. PP 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat bertujuan memberikan literasi atau kampanye terkait halal awareness dengan metode ceramah dan diskusi yang diberikan kepada masyarakat dan tokoh masyarakat yang berada dalam lingkungan Desa Bale Kambang dengan instrumen pengukuran menggunakan pre-test dan post test yang berupa kuesioner. Pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dengan jumlah partisipan sebanyak 25 orang. Berdasarkan hasil kegiatan yang telah dilakukam bahwa peserta sangat antusias mendengarkan materi sosialisasi dan berperan aktif saat proses tanya jawab mengenai pentingnya awareness halal di Desa Bale Kambang. Setelah diadakan kegiatan seminar ini, masyarakat Desa Bale Kambang mendapatkan pengetahuan baru mengenai potensi dan pengembangan industri halal, serta mengenai sertifikasi halal.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-01-30

How to Cite

Merajut Halal Awarness melalui Seminar Literasi Syariah dan Sertifikasi Halal di Desa Bale Kambang. (2023). Journal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 1-7. https://abdimasajournal.com/index.php/jpm/article/view/4